3 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Tata Cara Pembelian Rumah Secara Cash – Pembelian rumah dapat dilakukan dalam berbagai cara, mulai dari mencicil, tunai bertahap, ataupun dengan cara tunai lansung dalam satu waktu. Karena mencicil dirasa menggunakan riba, beberapa orang menghndari cara ini, sehingga lebih banyak yang memilih untuk menggunakan cara tunai.
Namun, sebelum melakukan pembelian rumah, terlebih dahulu Anda harus mengetahui beberapa hal terkait pembelian rumah secara tunai. Apabila di bedakan berdasarkan cara pembayarannya, terdapat dua jenis pembayaran tunai, yaitu:
- Tunai bertahap, dimana Anda membayarkan jumlah kekurangan biaya pembelian rumah berdasarkan kesepekatan dengan penjual dan pengembang rumah. Berbeda dengan model cicilan, tunai bertahap tidak melibatkan bank dan tidak mengandung riba.
- Tunai lunas, yang mana Anda langsung membayar lunas semua biaya pembelian rumah.
Dengan mengetahui tata cara pembelian rumah secara cash, Anda bisa mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya, bebas terhadap riba, mendapatkan potongan harga dan harga yang perlu di bayarkan menjadi lebih terjangkau.
Berikut merupakan tata cara pembelian rumah dengan uang tunai, sekaligus beberapa hal yang perlu di perhatikan.
1. Membayar DP
Semua model pembayaran rumah, baik cicil atau tunai, menggunakan uang pembayaran awal sebagai jaminan. Apabila Anda menggunakan sistem bayar tunai, uang yang perlu di persiapkan lebih besar, sebab jumlah DP kemungkinan lebih besar di bandingkan dengan model cicil.
Sebabnya, ketika menggunakan sistem cicil dan menggunakan perantara bank, pembeli hanya di wajibkan membayar DP sebesar 10-20 persen saja. Menggunakan sistem tunai, baik bertahap atau lunas, besaran DP di tentukan ole pihak penjual.
2. Melengkapi Dokumen
Ketika membeli rumah, Anda harus mempersiapkan dokumen untuk dilengkapi. Karena tidak menggunakan perantara bank, tata cara pembelian rumah secara cash harus di perhatikan secara seksama. Karena itu, pilih yang terpercaya.
Apabila Anda mencari agen rumah yang profesional dan terpercaya, Anda bisa mempertimbangkan Syariah Agency. Selain terpercaya, ia juga memberikan jaminan bebas riba dan jaminan transaksi aman antara pembeli dan penjual, tanpa pihak perantara.
3. Membayar Angsuran
Jika Anda melakukan pembelian rumah secara tunai, Anda tidak perlu melakukan angsuran. Sebab, Anda sudah melunasi pembiayaan rumah di awal pembelian. Berbeda dengan pembelian secara tunai, setelah membayar DP yang di tentukan oleh penjual, Anda akan di kenai tenggat aturan untuk pelunasan pembayaran.
Sistem ini berbeda dengan sistem cicil karena jarak pembayarannya lebih pendek dengan nominal yang lebih besar. Misalnya saja, ketika menggunakan cicil dan kredit, batas maksimal jatuh tempo adalah 25 tahun, sedangkan pembayaran dengan sistem tunai angsuran, batas pembayaran hanya sekitar 2-3 tahun saja.
Ketika melakukan pembayaran dengan sistem tunai, Anda harus melengkapinya dengan bukti tertulis, agar tidak ada salah paham antar kedua belah pihak. Tata cara pembelian rumah secara cash juga bisa di lakukan di Sharia Agency. Ketika membayar DP, rumah telah menjadi hak milik Anda, sehingga tidak ada pihak yang di rugikan dalam akad jual beli yang telah di lakukan. Ini juga akan membuat Anda terhindar dari kerugian ataupun penipuan.
Tata cara pembelian rumah secara cash memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Namun, ia di rasa lebih menguntungkan untuk di lakukan. Apabila Anda tertarik untuk membeli rumah, Anda bisa menghubungi Sharia Agency, agen penjualan rumah yang menerapkan pembayaran berbasis syariah Islam, yakni tanpa adanya riba, jual beli dengan akad bathil, dan perantara pihak ketiga. Banyak pilihan perumahan syariah yang bisa Anda dapatkan di Sharia Agency.