KPR Bank Syariah harus diapresiasi.
Motivasi umat Islam agar menjauhi jebakan riba ketika semakin populer, termasuk kala mau beli hunian. Karenanyatak heran kalau sekarang KPR Syariah semenjak masyarakat memandang produk ini, sedangkan implemantasinya ada secuil yang beda. sedikitnya punya 2 tipe KPR yang keduanya mengangkat sistem Syariah.
Pertama ialah merupakan yakni KPR syariah, yang mana perjanjiannya cuma mengikat 2 pihak saja, adalah pembeli sama pengembang. Walaupun yang ke 2 merupakan KPR Bank Syariah, yang mana akadnya menyertakan 3 pihak, ialah pembeli, developer, dan Bank Syariah selaku pihak ketiga.
Padahal Meski bisnis KPR Bank Syariah, semestinya diapresiasi. Walaupun faktanya islamisasi KPR belum total, hingga masih perlu dikritisi dengan mendalam. Hal yang demikian dis ajikan Ust. Shiddiq Al Jawi saat di laksanakan Kajian Fiqih Muamalah.
Dalam akad di atas masi punya beberpa hal yang perlu dikritisi antara lain:
1 KPR Bank Syariah sewa beli atau Murobahah
Diamati dari penjelasan. Murobahah yaitu transaksi rumah antara bank syariah dengan konsumen dengan harga juga marjin yang telah di sepakati. Ketika di laksanakan perjankian,ada 3 pihak yang mengikutinya ialah:
- nasabah,
- bank syariah,
- developer.
Prosedur KPR Bank Syariah
Ada sebagian level yang di jalankan saat pengajuan KPR Bank Syariah. Pertama, nasabah mengajukan permintaa.terhadap Bank agar pihak banbk mmembelikan rumah. Kedua, Bank membeli rumah dari pihak pengembang membelokan dengan cara cash.
Ketiga, bank memasarkan lagi rumah hal yang demikian terhadap konsumen dengan menggunakan kredit. Di tahap ini ada marjin profit maupun kelebihan laba yang kesepakatannya dengan cara bersama-sama juga di bayarkan dengan cara di cicil. Seumpama Bank beli rumah terhadap pengembang dengan harga 300 juta. Lalu di pasarkan lagi terhadap konsumen sejumlah 350 juta yang di bayar semisal 2 tahun.
Kritikan kepada KPR syariah sewa beli
Pertama, ketika perjanjian murobahah, bank belum mempunyai rumahnya. Sampai bank memasarkan produk yang tak di milikinya. Menurut prosesnya, perjanjian di laksanakan di tahap pertama, sedangkan rumahnya belum ada. Rumah akan mulai pembangunan ketika fasekedua. Mungkin banyak yang menilai bahwa perjanjian pengerjaanya saat fase ketiga Walaupun faktanya di kerjakan ketika fase pertama.
Kedua, ada kombinasi 2 jual beli di dalam akad satu jual beli, dalam hal ini di larang di dalam syariah Islam. seperti juga hadits Nabi SAW melarang jual beli dalam satu jual beli:
Pada murobahah ini hakekatnya tak menerapkan akad tunggal, namun akad doble. Pertama bank beli rumah dari pihak pengembang (akad pertama), sesudah itu, bank memasarkan juga sama konsumen (akad yang kedua). kedua akad ini di gabung jadi satu kesatuaan. secara awam murobahah dapat di perkirakan“bermasalah”. Murobahah yang di amalkan di bank – bank syariah kini bukan murobahah kuno yang telah di jabarkan juga di implementasi ulama, melainkan tergolong murobahah kontemporer.
Penyebutan Murobahah benar-benar sudah {diceritakan} pada kitab fiqih lama, tetapi manathnya karena, alasan mempunyai perbedaan sama muamalah yang oleh bank syariah kini. Suatu kesalahan, bila sekirany kita anggap murobahah yang di amalkan di perbankan syariah yang ada ketika ini dengan murobahah yang di gambarkan ulama terdahulu merupakan hal yang sama.
Baca Juga : Rosalie Hills cipageran cimahi
KPR Bank Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah)
Musyarakah Mutanaqishah memiliki arti jadi akad jual beli bila mana syariah dan konsumen berkontribusi/ kongsi modal serta persentase tertentu serta konsumen terus belmembeli “saham/ komponen” milik bank secara berjenjang sampai status kepemilikian punya konsumen.
Seumpama saat konsumen akan beli rumah dengan harga 300 juta, melainkan dia Cuma mempunyai uang 150 juta. Karenanya orang ini menyampaikan kredit terhadap bank agar tertutup kekurangan yang 150 juta ini. sampai terkumpulah 300 juta dari hasil iuran. Lalu di lakukan pembelia rumah dengan harga 300 juta.
Hunian ini kepunyaan bersama, hal yang demikian lalu membeli porsi kepemilikan bank syariah dengan cara bertahap. Umpamanya pada kreditan pertama sejumlah 30 juta, sehingga terjadi perubahan prosentase kepemilikan pada mulanya 50% jadi 60%. Dan semacam itu seterusnya sampai status kepemilikannya jadi 100% milik konsumen.
Sebetulnya Musyarakah Mutanaqishah termasuk“bermasalah”, aturannya haram, dengan sebagian argumen. Pertama, pada prakteknya tak hampir sama bank tradisional. Pada KPR Bank syariah, pihak bank tak memberi andil atau iuran, melainkan memberi kredit atau qardh. Bank cuma nambah dp yang telah di bayar konsumen saja.
Argumen kedua, perjanjian ini terbilang banyak akad. Meski banyak akad aturannya haram. perpaduan dari akad syirkah amlaq/ haknya dengan jual beli. Jual belinya tak sekali melainkan berulang, hingga kaknya 100% punya konsumen. Malah ada akad ketiga ialah bagi hasil.
3.Kredit kepemilikan Rumah Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)
KPR Syariah Sewa Beli merupakan perjanjian di mana bank syariah menyewakan rumah terhadap konsumen dalam rentang waktu tertentu. Dalam kurun waktu tersebut pihak bank memasarkan rumah itu pada konsumen.
Kritik pada perjanjian ini ialah ada multi akad, yakni perjanjian sewa menyewa yang berdampingan sama perjanjian jual beli.
Rangkumannya, sebagian sesuatu yang masih perlu di kritisi dari KPR Bank Syariah..Sebab dari 3 akad yang di pakainya masih ada masalah, adalah Murobahah, Musyarakah Mutanaqishah, juga Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. terus gimana caranya? mari lihat perjanjian KPR Syariah yang di sarankan
dari semua tentang KPR Bank Syariah harus diapresiasi. Semoga apa yang di sampaikan semua ini dapat bermamfaat dan juga bisa memahami perbedaan dari keduannya. .
sumber: shariagreenland.com